infoemas.id – Belakangan ini publik ramai membicarakan bahwa bank-bank milik negara akan menaikkan bunga deposito valas dolar AS menjadi 4 %. Kabar itu menyebar cepat di media sosial dan diskusi keuangan. Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut angkat suara. Ia menyatakan bahwa rumor tersebut sepenuhnya tidak benar.
Pernyataan Purbaya & Klarifikasi Resmi
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan instruksi untuk menaikkan bunga deposito valas ke 4 %. Beliau menuturkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam diskusi dan belum final. Ia juga menyampaikan bahwa ia sendiri pernah datang ke beberapa bank BUMN untuk menegaskan agar kebijakan soal bunga valas tidak muncul sebagai “arahan pemerintah”. Ia menyampaikan:
“Saya kan sudah bilang kita nggak ada keputusan itu … itu hanya rumor.”
Menurut Purbaya, anggapan bahwa ia atau presiden meminta bank menaikkan bunga valas itu salah. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut bukan dari dirinya maupun Presiden Prabowo Subianto. Ia ingin agar pasar tetap berjalan secara mekanisme pasar, tanpa intervensi berlebihan dari pemilik institusi.
Dinamika Bank & Respons Himbara
Meskipun Purbaya membantah, beberapa bank BUMN (dalam naungan Himpunan Bank Milik Negara / Himbara) sebelumnya telah mengumumkan akan menaikkan suku bunga deposito valas AS ke angka 4 %, berlaku mulai November 2025. Keputusan ini muncul di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar.
Bank-bank tersebut tampaknya mengambil keputusan tersebut berdasarkan strategi internal dan respons terhadap kondisi pasar valuta asing. Namun, Purbaya menyatakan bahwa kenaikan bunga valas yang ada saat ini bukan karena perintah pemerintah.
Dampak Potensial & Implikasi Kebijakan
Kenaikan bunga deposito valas ke 4 % bisa mendorong aliran modal ke dolar AS dan melemahkan permintaan terhadap rupiah. Hal ini bisa memperburuk tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Purbaya memperingatkan bahwa kebijakan suku bunga valas harus mempertimbangkan efek terhadap stabilitas keuangan dan nilai tukar.
Ia juga menyebut bahwa kondisi ekonomi dan permintaan pasar menjadi dasar bagi penetapan bunga. Bila nanti ada keputusan, kebijakan tersebut akan disusun berdasarkan kebutuhan pelaku pasar dan perbankan sendiri. Dengan demikian, intervensi langsung dari pemerintah diharapkan tetap minimal.
