Danantara Soroti Modal Minimum Asuransi RI Terlalu Rendah dibanding Negara Tetangga

infoemas.id –  Managing Director sekaligus Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, menyatakan bahwa modal minimum yang diwajibkan untuk perusahaan asuransi di Indonesia saat ini hanya sekitar US$ 9 juta atau setara Rp 150 miliar (kurs Rp 16.689). Menurut Reza, angka tersebut jauh di bawah standar negara tetangga. Ia menyebut modal minimum di Malaysia sekitar US$ 10,5 sampai 21 juta, di Filipina US$ 22 juta, Taiwan US$ 62 juta, Thailand US$ 8,1 sampai 13,5 juta, serta Vietnam US$ 12,4 juta.

Reza menegaskan modal rendah membuat asuransi lokal sulit menanggung risiko besar sehingga sering mengalihkan risiko ke luar negeri. “Banyak risiko asuransi ekspor kita dibawa keluar karena kapasitas domestik terbatas,” ujar Reza.

Perbandingan Modal Minimum ASEAN & Tantangan Domestik

Jika Indonesia menyandingkan modal minimum US$ 9 juta, posisi ini masih jauh tertinggal dibanding negara Asia Tenggara lainnya. Data menunjukkan negara tetangga memiliki modal jauh lebih tinggi, yang memberi mereka keunggulan kapasitas asuransi dalam menangani klaim besar atau risiko tinggi.

Tantangan dari modal rendah ini juga makin nyata di sektor ekspor. Kenaikan biaya pengiriman di sektor sumber daya alam menjadi beban besar, terutama ketika komponen biaya asuransi (shipping insurance) melonjak. Reza menilai bahwa karena kapasitas asuransi lokal terbatas, sebagian risiko harus dikembalikan ke pasar internasional.

Aturan Modal Minimum & Tekanan Regulasi

Aturan modal minimum asuransi nasional tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi. POJK ini menetapkan bahwa perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, sementara asuransi syariah Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam tahap berikutnya, POJK mewajibkan pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas (KPPE). Untuk KPPE1, ekuitas minimum Rp 500 miliar (konvensional) dan Rp 200 miliar (syariah); sedangkan untuk KPPE2, masing-masing Rp 1 triliun dan Rp 500 miliar paling lambat 31 Desember 2028.

Direktur Teknik Operasi IRD, Delil Khairat, mendukung kritik Reza. Ia menyebut bahwa industri asuransi dan reasuransi Indonesia memang masih tertinggal kapasitasnya dibanding negara tetangga.

Rekomendasi & Arah Ke Depan

Danantara mendorong agar pemerintah dan regulator meninjau kembali persyaratan modal minimum agar lebih kompetitif. Penyesuaian ini diperlukan agar industri asuransi Indonesia bisa mengelola risiko besar sendiri dan tidak terlalu tergantung pasar global.

Selain itu, konsolidasi industri juga dinilai penting agar kapasitas modal terkonsentrasi dan lebih tangguh. Beberapa BUMN asuransi akan dikurangi jumlahnya agar lebih fokus dan kompetitif.

Jika modal minimum naik, perusahaan asuransi lokal bisa memperluas polis dan ekspor tanpa menyerahkan risiko ke luar negeri. Langkah ini juga memperkuat kedaulatan finansial nasional di sektor asuransi.

Dengan demikian, proyeksi Danantara menuntut langkah nyata: penyesuaian modal minimum yang lebih tinggi, reformasi regulasi, dan konsolidasi industri. Bila tidak ditangani, industri asuransi lokal dapat terus tertinggal dan tergantung pada pasar internasional.