infoemas.id – Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank BUMN, yang dikenal sebagai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) meningkat dari 22,53% pada 4 September 2025 menjadi 24,20% pada 12 September 2025. Selain itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) juga mengalami kenaikan signifikan, mencapai 107,10% dari sebelumnya 99,81%.
Ruang untuk Penurunan Suku Bunga Kredit
Dengan meningkatnya likuiditas, OJK melihat adanya ruang bagi bank-bank Himbara untuk menurunkan suku bunga kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan suku bunga kredit sangat tergantung pada struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana atau cost of fund. Namun, ia optimistis bahwa penurunan suku bunga kredit dapat tercapai seiring dengan meningkatnya penyaluran kredit oleh bank-bank tersebut.
Perkembangan Penyaluran Kredit
Meskipun likuiditas perbankan meningkat, penyaluran kredit masih menghadapi tantangan. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mencatat bahwa pertumbuhan kredit perbankan hanya meningkat tipis menjadi 7,7% pada September 2025 dari sebelumnya 7,56% pada Agustus 2025. Ia menyebutkan bahwa pelaku usaha masih bersikap hati-hati dalam mengambil kredit, yang mempengaruhi permintaan kredit secara keseluruhan.
Evaluasi dan Langkah Selanjutnya
OJK menekankan pentingnya evaluasi terhadap bank-bank yang lambat dalam menyerap dana pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa meskipun dampak positif sudah terlihat, penyaluran kredit belum merata di seluruh bank Himbara. Ia menambahkan bahwa evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tujuan utama kebijakan ini, yaitu mendorong penyaluran kredit produktif, dapat tercapai secara efektif.
Secara keseluruhan, penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank BUMN telah meningkatkan likuiditas perbankan dan membuka ruang bagi penurunan suku bunga kredit. Namun, tantangan dalam penyaluran kredit dan evaluasi terhadap bank-bank yang lambat menyerap dana masih perlu diperhatikan untuk mencapai tujuan kebijakan ini secara optimal.
