Pengamat Pasar Memproyeksikan Harga Emas Antam Bergerak Fluktuatif pada 11 April 2026

Analis Pasar Menilai Harga Emas Antam Menghadapi Tekanan dan Peluang Kenaikan
Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Sabtu, 11 April 2026. Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai harga emas masih berpotensi mengalami tekanan, meski peluang penguatan tetap terbuka di tengah dinamika pasar global.
Ibrahim menyampaikan bahwa skenario pelemahan dapat membawa harga emas Antam ke area support tertentu. Ia menjelaskan bahwa level support pertama berada di Rp 2.827.000 per gram, sementara support kedua berada di Rp 2.780.000 per gram. Menurutnya, tekanan ini mencerminkan kondisi pasar yang masih sensitif terhadap faktor eksternal.
Namun di sisi lain, Ibrahim juga melihat potensi penguatan harga emas Antam. Ia memproyeksikan bahwa jika harga bergerak naik, maka resistance pertama berada di Rp 2.890.000 per gram. Ia menambahkan bahwa jika momentum penguatan berlanjut, resistance kedua berpotensi tercapai di level Rp 3.000.000 per gram.
Harga Emas Antam Mencatat Kenaikan Harian di Tengah Pergerakan Volatil
Pantauan dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam naik sebesar Rp 7.000 ke posisi Rp 2.857.000 per gram pada hari yang sama. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga sempat melemah cukup dalam pada perdagangan Kamis, 9 April 2026, ketika harga turun Rp 50.000 ke level Rp 2.850.000 per gram.
Meski demikian, pasar emas tetap menunjukkan dinamika yang kuat sepanjang pekan. Pada Jumat, 10 April 2026, harga buyback emas Antam juga naik sebesar Rp 14.000 ke level Rp 2.619.000 per gram, yang mencerminkan adanya penyesuaian di sisi transaksi kembali.
Dalam catatan historis, harga emas Antam sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan bahwa volatilitas masih menjadi karakter utama pergerakan emas pada tahun berjalan.
Kebijakan Pajak Tetap Mempengaruhi Transaksi Buyback Emas Antam
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah menetapkan bahwa penjualan di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak ber-NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback sehingga investor menerima nilai bersih setelah pemotongan.
