Analis Memproyeksikan Pergerakan Harga Emas Antam pada Jumat 1 Mei 2026

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) akan bergerak fluktuatif pada perdagangan Jumat, 1 Mei 2026. Ia memperkirakan tekanan pasar masih akan membebani harga emas batangan sehingga nilainya berpotensi merosot kembali pada sesi perdagangan tersebut.
Pengamat Pasar Memprediksi Potensi Pelemahan Harga Logam Mulia
Ibrahim menetapkan level support pertama di harga Rp 2.800.000 per gram dan support kedua di Rp 2.790.000 per gram sebagai batas bawah harga. Di sisi lain, harga emas Antam juga membuka peluang kenaikan jika pasar mendorong harga menembus resisten pertama pada level Rp 2.865.000 per gram, dengan potensi pergerakan mencapai resisten kedua di Rp 2.980.000 per gram.
Harga Emas Anjlok pada Perdagangan Kamis Akhir April
Data resmi dari situs Logam Mulia mencatat penurunan harga emas Antam sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.769.000 per gram pada Kamis (30/4/2026). Tren penurunan ini melanjutkan pelemahan pada hari sebelumnya, Rabu (29/4/2026), saat harga emas jatuh Rp 16.000 ke posisi Rp 2.784.000 per gram. Selain itu, manajemen menurunkan harga buyback atau pembelian kembali sebesar Rp 24.000 menjadi Rp 2.549.000 per gram pada hari yang sama.
Kinerja Emas Antam Mencatat Kenaikan Sepanjang Tahun 2026
Meskipun pasar mengalami volatilitas dalam jangka pendek, emas Antam tetap membukukan kenaikan sebesar 11% sepanjang tahun 2026. Harga emas pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, berada di posisi Rp 2.488.000 per gram. Antam sebelumnya mencapai rekor harga tertinggi sepanjang masa pada 29 Januari 2026 dengan menyentuh angka Rp 3.168.000 per gram.
Pemerintah Memberlakukan Ketentuan Pajak pada Transaksi Jual Kembali
Pemegang emas wajib memperhatikan aturan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 saat melakukan transaksi buyback. Perusahaan memotong Pajak Penghasilan (PPh) 22 secara langsung dari total nilai buyback dengan tarif 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP untuk setiap transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta.
