OJK Wajibkan Asuransi Kesehatan Sediakan Produk Tanpa Co-Payment

infoemas.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk tanpa fitur co-payment atau pembagian risiko. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, konsumen memiliki opsi untuk memilih produk asuransi kesehatan tanpa harus menanggung sebagian biaya klaim.

Perubahan Skema Co-Payment Menjadi 5%

Sebelumnya, produk asuransi kesehatan mengharuskan peserta untuk membayar minimal 10% dari total biaya klaim sebagai co-payment, dengan batas maksimum tertentu. Namun, dalam revisi aturan ini, OJK menurunkan batas maksimal co-payment menjadi 5%. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menyesuaikan dengan usulan dari perwakilan konsumen.

Transparansi Premi dan Pilihan Konsumen

Dalam implementasinya, perusahaan asuransi diwajibkan untuk menyampaikan informasi premi secara transparan kepada calon pemegang polis. Konsumen dapat membandingkan premi antara produk dengan dan tanpa pembagian risiko sebelum memutuskan untuk membeli. Hal ini diharapkan dapat membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih informasional dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pengecualian untuk Kondisi Darurat dan Penyakit Kritis

Aturan baru ini juga menetapkan pengecualian terhadap skema pembagian risiko untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis. Dalam situasi tersebut, seluruh biaya akan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi tanpa adanya pembagian risiko kepada peserta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan perlindungan maksimal dalam kondisi yang paling membutuhkan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan industri asuransi kesehatan di Indonesia dapat berkembang dengan lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan konsumen. Konsumen kini memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.