Tag: PMK 51 Tahun 2025

Kilau Emas dan Bayang-Bayang Pajak: Menimbang Keadilan Pengenaan Pajak Logam Mulia

infoemas.id – Awal Oktober 2025, Pemerintah menerbitkan PMK 51 dan 52 Tahun 2025 sebagai upaya memperjelas aturan perpajakan atas perdagangan emas batangan. Aturan ini menetapkan bahwa lembaga jasa keuangan, seperti bank bulion, bertindak sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor dan perdagangan emas. Tarif yang diberlakukan adalah 0,25%, kecuali untuk transaksi di bawah…