infoemas.id – Pada Kamis, 25 September 2025, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan tipis. Dari sebelumnya Rp 2.174.000 per gram, harga turun menjadi Rp 2.171.000. Penurunan ini disertai koreksi harga buyback dan berdampak pada strategi investor emas.
Rincian Harga & Perubahan
Harga dasar emas Antam hari ini tercatat Rp 2.171.000 per gram, turun Rp 3.000 dari hari sebelumnya. Harga buyback Antam juga turun, dari Rp 2.021.000 menjadi Rp 2.018.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback mencapai Rp 153.000.
Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Misalnya, untuk 0,5 gram harga dasar Rp 1.135.500 dan untuk 5 gram harga dasar Rp 10.630.000. Setelah kenaikan pajak PPh Pasal 22, harga jual 1 gram menjadi Rp 2.176.428.
Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi pasar global, nilai tukar rupiah, dan dinamika permintaan emas domestik. Investor perlu memantau dua harga: harga dasar dan harga setelah pajak.
Faktor Penyebab Turunnya Harga
Turunnya harga emas Antam sebagian besar dipicu oleh koreksi pasar logam mulia global dan penguatan dolar AS. Ketidakpastian global membuat investor menarik kembali di aset safe haven.
Nilai tukar rupiah yang sedikit menguat juga turut menekan harga emas lokal. Karena emas impor berdampak pada harga dalam negeri, fluktuasi mata uang sangat mempengaruhi harga emas Antam.
Selain itu, perubahan kebijakan moneter dan ekspektasi suku bunga memengaruhi permintaan investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Jika suku bunga jangka pendek naik, minat investor ke emas bisa menurun.
Implikasi bagi Investor & Strategi
Penurunan harga tipis ini belum menggoyahkan fundamental emas sebagai aset jangka panjang. Namun, spread antara harga jual dan buyback harus menjadi perhatian. Spread yang terlalu lebar bisa melemahkan potensi keuntungan saat diuangkan.
Investor jangka pendek bisa memanfaatkan momen penurunan ini untuk membeli kembali (entry), sementara investor jangka panjang tetap mempertahankan posisi emas sebagai diversifikasi portofolio.
Mereka yang berniat menjual emas harus memperhatikan bahwa setiap transaksi buyback di atas nilai tertentu dikenai pemotongan PPh Pasal 22. Oleh karena itu, pastikan perhitungan pajak telah dipertimbangkan dalam strategi keluar.
Penurunan harga emas Antam pada 25 September 2025 menunjukkan bahwa pasar logam mulia tetap sensitif terhadap faktor ekonomi global dan nilai tukar domestik. Bagi investor, menjaga kewaspadaan dan strategi yang tepat akan menjadi kunci agar tetap memiliki peluang dalam kondisi pasar yang bergerak dinamis.
