Harga Buyback Emas Antam 25 September 2025 dan Potongan Pajak yang Berlaku

infoemas.id – Pada Kamis, 25 September 2025, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan tipis dibanding hari sebelumnya. Kondisi ini menarik perhatian investor yang ingin memahami potensi keuntungan dan kewajiban pajak dalam transaksi emas.

Rincian Harga Emas & Buyback

Harga emas Antam tercatat sebesar Rp 2.174.000 per gram pada hari itu, naik Rp 10.000 dari harga kemarin. Sementara harga buyback Antam—harga di mana Antam membeli kembali emas dari konsumen—juga naik menjadi Rp 2.021.000 per gram, naik Rp 10.000 dibanding hari sebelumnya.
Dengan demikian, selisih (spread) antara harga jual dan harga buyback tetap berada di angka Rp 153.000 per gram.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa meskipun pasar emas bergerak naik, margin antara harga jual dan buyback relatif stabil.

Potongan Pajak dalam Transaksi Buyback

Dalam transaksi buyback Antam, nasabah perlu memperhatikan potongan pajak yang dikenakan. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 % jika penjual memiliki NPWP

  • 3 % jika penjual tidak memiliki NPWP

Potongan pajak ini ditarik langsung dari nilai buyback sehingga nilai yang diterima nasabah akan dikurangkan pajak.
Sebagai contoh, jika seseorang menjual emas senilai Rp 20 juta dan memiliki NPWP, ia akan dikenakan pajak 1,5 %, sehingga nilai pajak = Rp 300 ribu, dan uang diterima = Rp 19,7 juta.

Implikasi bagi Investor Emas

Investor atau pemilik emas yang sering melakukan transaksi buyback harus memperhitungkan bahwa pajak dapat memotong keuntungan nyata. Spread antara harga jual dan buyback, ditambah pajak, dapat membuat margin keuntungan makin tipis.
Bagi investor yang kerap membeli dan menjual, strategi terbaik adalah menjaga volumenya supaya setiap transaksi tetap menguntungkan setelah dipotong pajak dan spread.
Sebelum menjual, penting juga mempertimbangkan apakah nilai emas yang dijual sudah melewati ambang Rp 10 juta agar bisa mengantisipasi tarif pajak yang akan dikenakan.

Prospek & Rekomendasi

Kenaikan harga emas menunjukkan tren positif dan daya tariknya sebagai aset safe haven. Namun investor harus bijak.
Jika momentum kenaikan tetap kuat, emas bisa terus menarik perhatian. Tetapi jika pasar saham atau mata uang menguat, potensi alih investasi bisa terjadi.
Untuk transaksi buyback, lebih bijak untuk menjual dalam jumlah yang signifikan supaya potensi keuntungan masih layak setelah dikurangi pajak dan spread.
Selalu simpan bukti pembelian dan NPWP saat menjual emas agar potongan pajak sesuai dan transparan.

Dengan memahami harga, selisih, dan aturan pajak pada buyback Antam tanggal 24 September 2025, investor bisa mengambil keputusan yang lebih tepat dan rasional.