Harga Emas Antam Bertahan, Buyback Justru Turun pada 26 Maret 2026

Antam Menahan Harga Emas di Tengah Pergerakan Pasar
Harga emas Antam tidak mengalami perubahan pada Kamis, 26 Maret 2026. Logam mulia 24 karat tetap diperdagangkan di level Rp 2.850.000 per gram berdasarkan data resmi Logam Mulia.
Kondisi ini menunjukkan pasar sedang berada dalam fase konsolidasi setelah mengalami fluktuasi dalam beberapa hari terakhir. Dengan tidak adanya perubahan harga, pelaku pasar cenderung menunggu arah baru dari sentimen global dan pergerakan nilai tukar.
Buyback Turun Rp 17.000 dan Tekan Nilai Jual Kembali
Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback justru mengalami penurunan. Antam menurunkan harga buyback sebesar Rp 17.000 per gram menjadi Rp 2.490.000 per gram.
Penurunan ini berdampak langsung pada nilai jual emas yang dimiliki masyarakat. Saat investor ingin melepas emasnya, harga yang diterima akan mengikuti angka buyback tersebut, sehingga margin keuntungan menjadi lebih kecil dibanding sebelumnya.
Rentang Harga Mingguan dan Bulanan Tunjukkan Fluktuasi
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam kisaran Rp 2.850.000 hingga Rp 2.943.000 per gram. Sementara itu, dalam periode satu bulan, harga tercatat berada di rentang Rp 2.850.000 hingga Rp 3.135.000 per gram.
Rentang ini mencerminkan volatilitas pasar yang masih tinggi. Meskipun harga saat ini terlihat stabil, tekanan dari faktor eksternal masih berpotensi memicu perubahan dalam waktu dekat.
Antam Menawarkan Beragam Harga Berdasarkan Ukuran Gramasi
Harga emas Antam juga bervariasi sesuai ukuran. Untuk ukuran kecil, emas 0,5 gram dijual Rp 1.475.000, sementara 1 gram berada di Rp 2.850.000.
Seiring bertambahnya berat, harga meningkat secara proporsional. Emas 10 gram dipatok Rp 27.995.000, sedangkan 100 gram mencapai Rp 279.212.000. Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, Antam membanderol harga Rp 2.790.600.000.
Pemerintah Menerapkan Pajak pada Transaksi Buyback Emas
Pemerintah menetapkan aturan pajak pada transaksi buyback emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Setiap transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan. Kebijakan ini menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan investor sebelum melepas aset emasnya.
Pasar Menunggu Sentimen Baru untuk Menentukan Arah Harga
Dengan harga yang stagnan dan buyback yang turun, pasar emas saat ini berada dalam posisi menunggu. Investor cenderung mengamati perkembangan ekonomi global, termasuk pergerakan dolar AS dan kebijakan suku bunga.
Jika tekanan eksternal mereda, harga emas berpotensi kembali bergerak naik. Sebaliknya, jika sentimen negatif menguat, harga bisa kembali tertekan dalam waktu dekat.
