Tag: transparansi premi asuransi

OJK Wajibkan Asuransi Kesehatan Sediakan Produk Tanpa Co-Payment

infoemas.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk menyediakan produk tanpa fitur co-payment atau pembagian risiko. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, konsumen memiliki opsi untuk memilih produk asuransi kesehatan tanpa harus menanggung sebagian biaya…