Jakarta, CNBC Indonesia — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali melemah pada perdagangan Sabtu (1/8/2026). Penurunan harga emas dunia ikut menekan harga emas Antam di pasar domestik.
Berdasarkan data situs resmi PT Antam, logammulia.com, harga emas Antam ukuran 1 gram di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, turun menjadi Rp2.603.000 per batang. Harga tersebut merosot Rp20.000 dari posisi perdagangan Jumat (31/7/2026) sebesar Rp2.623.000 per gram.
Penurunan lebih besar terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.368.000 per gram pada Sabtu ini. Angka tersebut turun Rp30.000 dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.398.000 per gram.
Harga Emas Dunia Menekan Pergerakan Emas Antam
Pelemahan harga emas Antam mengikuti tekanan yang terjadi pada pasar emas global. Pada perdagangan Jumat (31/7/2026), harga emas dunia turun 1,50% dan berakhir di level US$4.040,94 per troy ons.
Penguatan dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu faktor utama yang menekan harga emas dunia. Dolar AS bangkit dari posisi terendah dalam lebih dari satu bulan sehingga membuat emas menjadi relatif lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya.
Kondisi tersebut kemudian memberikan tekanan terhadap harga emas global dan ikut memengaruhi pergerakan emas Antam pada perdagangan domestik.
Meski harga emas Antam turun cukup dalam, harga emas ukuran 1 gram masih bertahan di atas Rp2,6 juta. Investor pun perlu memperhatikan perkembangan harga emas dunia serta pergerakan dolar AS untuk melihat arah harga logam mulia berikutnya.
Antam Menerapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Emas
Antam mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% kepada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan pembelian emas batangan. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP menghadapi tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Antam mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pemilik tanpa NPWP.
Antam memotong pajak tersebut secara langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
