Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin, 15 September 2025: Stabil dengan Tren Positif

infoemas.id –  Pada Senin, 15 September 2025, harga emas batangan Antam di Pegadaian tercatat stagnan dibandingkan hari sebelumnya. Emas ukuran 1 gram dijual seharga Rp2.183.000, sementara harga buyback berada di level Rp1.937.000 per gram. Harga jual emas Antam berukuran 0,5 gram ditetapkan Rp1.145.000, dengan harga buyback Rp968.000. Harga-harga ini menunjukkan stabilitas harga emas di pasar domestik meskipun ada fluktuasi harga emas dunia.

Pergerakan Harga Emas Antam di Pegadaian

Harga emas Antam di Pegadaian menunjukkan tren stabil sepanjang tahun 2025. Pada awal tahun, harga emas ukuran 1 gram berada di kisaran Rp1.365.000. Seiring berjalannya waktu, harga terus meningkat, mencapai titik tertinggi sepanjang masa (all-time high) pada 9 September 2025 sebesar Rp1.933.000 per gram. Namun, pada 15 September 2025, harga sedikit terkoreksi menjadi Rp1.940.000 per gram. Kendati demikian, harga ini tetap mencerminkan tren kenaikan yang signifikan sepanjang tahun.

Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik domestik maupun global. Fluktuasi harga emas dunia menjadi faktor utama. Harga emas internasional yang meningkat mendorong harga emas domestik untuk mengikuti tren tersebut. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi harga emas domestik. Kelemahan rupiah dapat menyebabkan harga emas dalam rupiah meningkat meskipun harga emas dunia stabil. Faktor permintaan dan penawaran di pasar domestik juga berperan dalam menentukan harga emas.

Implikasi Pajak atas Transaksi Buyback

Transaksi buyback emas Antam di Pegadaian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi dan menjadi beban bagi penjual emas. Namun, sesuai peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk transaksi buyback emas. Hal ini memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa perlu memiliki NPWP secara formal.

Harga emas Antam di Pegadaian pada 15 September 2025 menunjukkan stabilitas meskipun ada fluktuasi harga emas dunia. Kenaikan harga emas domestik dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti harga emas internasional dan nilai tukar rupiah. Investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut sebelum melakukan transaksi buyback emas. Selain itu, pemantauan terhadap pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah dapat membantu dalam merencanakan waktu yang tepat untuk melakukan transaksi buyback.

nita mantan steamer