Harga Emas Antam Melonjak Rp 90.000 dan Mencetak Rekor Baru pada 23 Januari 2026

JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada Jumat, 23 Januari 2026. Lonjakan harga yang tajam menegaskan kuatnya minat pasar terhadap emas di tengah volatilitas ekonomi dan sentimen global yang masih bergejolak.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam melesat Rp 90.000 ke level Rp 2.880.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga emas Antam kembali ke jalur penguatan setelah sempat terkoreksi pada hari sebelumnya.
Pergerakan Harga Emas Antam Berfluktuasi Tajam Sepanjang Pekan
Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, harga emas Antam tercatat turun Rp 15.000 ke posisi Rp 2.790.000 per gram. Koreksi tersebut terjadi setelah pasar mencerna lonjakan harga signifikan yang terjadi pada awal pekan.
Namun, tren penguatan emas kembali terlihat sejak Rabu, 21 Januari 2026. Pada hari itu, harga emas Antam melonjak Rp 68.000 dan mencapai Rp 2.805.000 per gram. Level tersebut menjadi rekor tertinggi sebelumnya sebelum akhirnya kembali terlampaui pada Jumat.
Fluktuasi tajam ini mencerminkan dinamika pasar emas yang sangat responsif terhadap sentimen global, termasuk pergerakan harga emas dunia dan ekspektasi investor terhadap kondisi ekonomi ke depan.
Harga Buyback Antam Ikut Melonjak Mengikuti Kenaikan Harga Jual
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga melonjak signifikan. Pada Jumat, 23 Januari 2026, harga buyback naik Rp 80.000 dan ditetapkan di level Rp 2.715.000 per gram.
Kenaikan harga buyback memberikan sinyal positif bagi pemilik emas batangan yang ingin merealisasikan keuntungan. Meski demikian, investor tetap perlu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.
Aturan Pajak Tetap Berlaku pada Transaksi Emas Antam
Antam tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga investor perlu mencermati nilai bersih yang diterima.
