infoemas.id – Pada Minggu, 21 September 2025, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam tercatat Rp 1.969.000 per gram. Angka ini tidak berubah dari hari sebelumnya. Ketentuan pajak atas transaksi buyback mengikuti aturan PPh Pasal-22, sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Minimal transaksi yang kena pajak adalah bila nominal buyback lebih dari Rp 10 juta. Pemotongan pajak berlaku langsung dari nilai transaksi. Persentase tarifnya 1,5% bagi wajib pajak yang memiliki NPWP; bagi non-NPWP tarifnya 3%.
Simulasi Hasil Penjualan Setelah Pajak
Misalnya seseorang menjual emas Antam sebesar 1 gram melalui buyback dengan harga Rp 1.969.000. Bila memiliki NPWP, pemotongan pajak 1,5% membuat nilai bersih sekitar Rp 1.938.465. Jika tidak punya NPWP, setelah pajak 3%, nilai bersih menjadi sekitar Rp 1.910.930. Untuk pecahan yang lebih besar seperti 100 gram, setelah dipotong pajak 1,5% di NPWP, hasilnya bisa dikalkulasi serupa: nilai bruto dikurangi persentase pajak terkait.
Ketentuan Administrasi & Identitas
Pembeli yang akan melakukan transaksi buyback wajib melengkapi identitas, termasuk memastikan kepemilikan NPWP — jika ada. Untuk wajib pajak orang pribadi, NIK pada KTP bisa berlaku sebagai NPWP sesuai regulasi terbaru. Data identitas harus sesuai agar transaksi tidak ditolak atau tertunda. Semua transaksi di atas Rp 10 juta harus dibuktikan dengan dokumen potong pajak.
Implikasi bagi Konsumen dan Investor
Bagi pemilik emas yang hendak melakukan buyback, mengetahui tarif pajak dan hitung-hitungan bersih menjadi sangat penting agar tidak terkejut dengan jumlah yang diterima. Meski harga buyback stabil, potongan pajak dan selisih harga jual versus buyback bisa memengaruhi keputusan jual. Investor jangka pendek dan kolektor emas mungkin akan memperhitungkan kapan waktu terbaik untuk menjual emas agar potongan pajak optimal dan kerugian minimal.
Nilai buyback yang tetap stabil hari ini menunjukkan pasar emas lokal menahan tekanan jual. Namun, potongan pajak yang dikenakan tetap menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan siapa pun yang ingin menjual emas Antam kembali ke pihak resmi.
