INFOEMAS.ID – Pada Selasa, 30 September 2025, Pegadaian menetapkan harga buyback untuk emas Antam dan UBS naik dibanding hari sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan bahwa pasar emas domestik tetap bergairah meski di tengah ketidakpastian ekonomi.
Buyback adalah harga yang ditawarkan Pegadaian kepada pemilik emas ketika mereka ingin menjual kembali emas ke Pegadaian. Dengan kenaikan ini, pemilik emas Antam dan UBS memperoleh nilai jual kembali lebih baik daripada sebelumnya.
Rincian Harga Buyback & Pecahan
Harga buyback emas Antam pada hari itu tercatat di angka Rp 2.087.000 per gram. Sementara untuk emas UBS, Pegadaian menetapkan harga buyback Rp 2.087.000 per gram untuk produk UBS yang tersedia.
Selain pecahan 1 gram, Pegadaian juga memberlakukan harga buyback untuk pecahan lain. Misalnya:
-
0,5 gram Antam: Rp 1.043.000
-
2 gram Antam: Rp 4.174.000
-
5 gram Antam: Rp 10.436.000
-
10 gram Antam: Rp 20.872.000
Sedangkan peculiaritas UBS mengikuti skala yang sama sesuai produk yang tersedia di Pegadaian untuk ukuran sampai 500 gram.
Kenaikan harga buyback ini tidak hanya berlaku untuk gram tunggal, tetapi merata ke pecahan besar agar pemilik emas dalam berbagai ukuran mendapat manfaat.
Faktor Pendorong Kenaikan Buyback
Beberapa faktor memicu kenaikan harga buyback:
-
Kenaikan harga emas global
Apabila pasar emas dunia naik, harga buyback domestik cenderung mengikuti arah tersebut. -
Permintaan emas yang stabil
Investor dan pemilik emas mulai menjual atau mencairkan, sehingga Pegadaian menyelaraskan harga buyback agar kompetitif. -
Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Pelemahan Rupiah dapat mendorong harga emas lokal serta harga jual kembali ke posisi yang lebih tinggi. -
Kebijakan internal Pegadaian
Untuk menjaga likuiditas dan kepercayaan nasabah, Pegadaian bisa menaikkan harga buyback agar pemilik emas tidak enggan menjual kembali.
Dengan kombinasi faktor-faktor ini, Pegadaian menyesuaikan harga buyback agar tetap menarik bagi pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya.
Implikasi bagi Pemilik Emas & Investor
Bagi pemilik emas Antam dan UBS, kenaikan buyback menjadi kabar baik jika mereka berencana menjual kembali. Margin antara harga jual antam/ubs dan harga buyback menjadi dasar pertimbangan utama dalam menghitung keuntungan.
Investor bisa menggunakan momen ini untuk mengevaluasi momentum penjualan emas mereka. Kenaikan buyback memperkecil selisih kerugian bila sebelumnya membeli emas dalam harga tinggi.
Namun, tetap penting memperhatikan pajak dan potongan yang berlaku. Ketika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, Pegadaian atau lembaga penjual akan memotong PPh Pasal 22—1,5 persen bila pemilik memiliki NPWP, dan 3 persen bila tidak.
Ke depan, jika harga emas global tetap menguat dan Rupiah melemah, harga buyback Antam dan UBS kemungkinan akan menarik lebih banyak transaksi pencairan emas.
