Harga Emas Antam Naik Rp7.000 pada 25 Juli 2026, Buyback Ikut Menguat

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk. atau emas Antam kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 25 Juli 2026. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas Antam merosot cukup tajam pada perdagangan sehari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi PT Antam melalui situs Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, mencapai Rp2.612.000 per gram. Harga tersebut naik Rp7.000 dibandingkan perdagangan Jumat, 24 Juli 2026.

Kenaikan tersebut sekaligus membalikkan penurunan harga yang terjadi sehari sebelumnya. Pada Jumat, harga emas Antam sempat anjlok Rp35.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik Rp7.000

Kenaikan harga jual juga mendorong harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.352.000 per gram.

Harga tersebut meningkat Rp7.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya. Dengan demikian, investor yang menjual kembali emas Antam pada hari tersebut memperoleh harga yang lebih tinggi dibandingkan sehari sebelumnya.

Pergerakan harga jual dan buyback tersebut menunjukkan pemulihan setelah tekanan harga yang terjadi pada perdagangan Jumat. Namun, investor tetap perlu memperhatikan selisih antara harga pembelian dan harga buyback sebelum melakukan transaksi emas.

Antam Kenakan PPh pada Transaksi Pembelian Emas

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak ketika membeli emas batangan Antam. Transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Ketentuan tersebut membuat harga akhir pembelian dapat berbeda dari harga dasar emas yang tercantum dalam daftar harga.

Antam Potong PPh Buyback untuk Transaksi di Atas Rp10 Juta

Antam juga menerapkan PPh Pasal 22 pada transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta. Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5%, sedangkan pemilik yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3%.

Antam memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai transaksi buyback. Karena itu, investor perlu menghitung nilai bersih yang diterima sebelum menjual kembali emasnya.