Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 1 Mei 2026: Melejit Dekati Rp 2,8 Juta

Harga Emas Antam Melonjak Dekati Rp 2,8 Juta pada 1 Mei 2026

ilustrasi emas Antam (ANTM) di Butik Emas Logam Mulia Antam. (Dok. B-Universe Photo)

Investor mendorong kenaikan harga emas Antam setelah koreksi dua hari berturut-turut

JAKARTA, investor.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat lonjakan tajam pada perdagangan Jumat, 1 Mei 2026, hingga mendekati level Rp 2,8 juta per gram. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas Antam mengalami tekanan dalam dua hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, perusahaan menaikkan harga emas Antam sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.799.000 per gram. Lonjakan ini langsung membalikkan tren pelemahan yang terjadi pada hari-hari sebelumnya di awal pekan.

Sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026), harga emas Antam justru turun Rp 15.000 ke level Rp 2.769.000 per gram. Kemudian pada Rabu (29/4/2026), harga kembali melemah sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 2.784.000 per gram, sehingga tekanan harga sempat mendominasi pasar.

Harga emas Antam mencatat kenaikan 12 persen sepanjang tahun 2026

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam menunjukkan penguatan signifikan dengan kenaikan sekitar 12 persen. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas masih berada di level Rp 2.488.000 per gram sebelum mengalami reli bertahap hingga akhir April.

Pergerakan ini juga membawa harga emas Antam mendekati rekor tertinggi sepanjang masa. Rekor tersebut tercatat pada 29 Januari 2026 ketika harga emas menyentuh Rp 3.168.000 per gram, yang hingga kini masih menjadi level tertinggi dalam sejarah perdagangan emas Antam.

Harga buyback emas Antam ikut menguat seiring kenaikan harga jual

Seiring kenaikan harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback atau pembelian kembali emas sebesar Rp 40.000 menjadi Rp 2.589.000 per gram pada 1 Mei 2026. Kenaikan ini mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan harga emas domestik yang kembali menguat.

Antam menerapkan ketentuan pajak dalam setiap transaksi jual dan buyback sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Investor memantau pergerakan harga emas di tengah volatilitas pasar

Pergerakan harga emas Antam yang fluktuatif membuat investor terus memantau arah pasar untuk menentukan strategi investasi. Lonjakan harga pada awal Mei ini kembali menghidupkan sentimen positif setelah tekanan dalam beberapa hari sebelumnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pasar emas domestik tetap responsif terhadap dinamika global, termasuk pergerakan harga emas dunia dan sentimen ekonomi internasional yang memengaruhi permintaan investasi logam mulia.