Harga Emas Antam (ANTM) Berfluktuasi Tajam

Harga emas Antam berfluktuasi tajam dalam sepekan terakhir di tengah pergerakan pasar global

Emas Antam (ANTM). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

Pergerakan harga emas Antam mengalami naik turun signifikan sepanjang periode 6–11 April 2026

Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) mencatat pergerakan yang sangat fluktuatif selama sepekan terakhir. Meskipun mengalami lonjakan dan penurunan yang bergantian, harga emas secara kumulatif hanya mencatat kenaikan tipis sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.860.000 per gram pada periode perdagangan 6–11 April 2026.

Pada awal pekan, Senin (6/4/2026), harga emas Antam sempat tertekan cukup dalam ketika turun Rp26.000 hingga berada di level Rp2.831.000 per gram. Tekanan tersebut kemudian berbalik arah pada hari berikutnya ketika pasar kembali menunjukkan penguatan.

Harga emas Antam bergerak naik dan turun tajam sepanjang perdagangan harian

Pada Selasa (7/4), harga emas Antam melonjak Rp19.000 menjadi Rp2.850.000 per gram seiring meningkatnya minat beli di pasar. Tren penguatan berlanjut pada Rabu (8/4) ketika harga kembali naik signifikan sebesar Rp50.000 hingga mencapai Rp2.900.000 per gram.

Namun, tekanan jual kembali mendominasi pada Kamis (9/4) sehingga harga emas turun tajam Rp50.000 menjadi Rp2.850.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan bahwa pasar masih berada dalam fase volatil yang cukup tinggi.

Selanjutnya, pada Jumat (10/4), harga emas Antam kembali pulih dengan kenaikan Rp7.000 menjadi Rp2.857.000 per gram. Momentum penguatan berlanjut hingga akhir pekan ketika Sabtu (11/4) harga kembali naik Rp3.000 dan menutup perdagangan di level Rp2.860.000 per gram.

Harga buyback emas Antam ikut naik di tengah volatilitas pasar

Seiring dengan pergerakan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Sabtu (11/4), harga buyback meningkat Rp8.000 menjadi Rp2.627.000 per gram. Perubahan ini mengikuti dinamika harga emas global dan permintaan domestik yang masih bergerak fluktuatif.

Selain itu, transaksi emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.