infoemas.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan lembaga setara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) versi syariah untuk mengelola dana umat Islam yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun per tahun. Dana umat ini berasal dari berbagai sumber, termasuk zakat, wakaf, infaq jariyah, sedekah, jaminan produk halal, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan instrumen investasi syariah seperti sukuk. Menurut Nasaruddin, potensi dana umat ini sangat besar dan belum tergarap dengan optimal.
Tujuan Pembentukan OJK Syariah
Tujuan utama pembentukan OJK syariah adalah untuk mengatur dan mengawasi penggunaan dana umat agar tidak disalahgunakan. Nasaruddin menekankan pentingnya kontrol keuangan yang ketat terhadap lembaga pengelola dana umat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dengan adanya OJK syariah, diharapkan dana umat dapat dikelola secara profesional dan transparan, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Peran Lembaga Pengelola Dana Umat
Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto akan menjadi wadah untuk menghimpun dan mengelola dana umat dari berbagai sumber. LPDU diharapkan dapat mengoptimalkan potensi dana umat yang selama ini belum tergarap dengan baik. Nasaruddin menilai bahwa dana umat yang dikelola dengan baik dapat membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia, mengingat sekitar 20 juta penduduk dengan status miskin mutlak membutuhkan dana bantuan yang cukup besar.
Kementerian Agama berencana untuk segera merealisasikan pembentukan OJK syariah dan LPDU. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana umat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana keagamaan. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan dampak positif
