OJK Waspadai Bisnis Gadai Ilegal, Berpotensi Jadi Tempat Tampung Barang Ilegal

infoemas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik pergadaian ilegal di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa industri pergadaian harus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, hanya terdapat 214 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 108,30 triliun. OJK bekerja sama dengan asosiasi pergadaian, yaitu Kumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), untuk memetakan jumlah pergadaian ilegal.

Risiko Penyalahgunaan Industri Pergadaian

Agusman menekankan pentingnya menjaga integritas industri pergadaian agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Ia menegaskan bahwa praktik pergadaian ilegal berpotensi tumbuh seiring kondisi ekonomi, namun sulit ditindak karena tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. Penting bagi perusahaan gadai berizin untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi keluhan dari masyarakat.

Fenomena Gadai Ilegal Dekat Kantor OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan keheranannya terhadap keberadaan usaha gadai ilegal yang beroperasi dekat dengan kantor OJK. Ia menyebutkan bahwa di satu kota, terdapat usaha gadai ilegal yang berdiri kira-kira dua blok dari kantor OJK. Fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat dari OJK di tingkat daerah.

Langkah OJK dalam Menangani Praktik Ilegal

OJK telah meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 untuk menanggulangi praktik pergadaian ilegal. Roadmap ini menegaskan peran industri pergadaian sebagai mitra pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui kerjasama dengan asosiasi dan penguatan pengawasan, OJK bertujuan untuk memastikan bahwa industri pergadaian beroperasi secara legal dan memberikan perlindungan kepada konsumen