Tambang Emas Martabe Bakal Beralih Dikelola Perminas, UNTR Buka Suara

United Tractors Tegaskan Martabe Belum Beralih ke Perminas

PT United Tractors Tbk (UNTR). (Foto: Perseroan)

PT United Tractors Tbk (UNTR) menegaskan bahwa tambang emas Martabe milik anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR), belum dialihkan pengelolaannya ke Perusahaan Mineral Nusantara (Perminas). Pernyataan ini disampaikan menyusul kabar yang beredar di media pada awal Februari 2026.

PTAR Belum Menerima Informasi Peralihan Tambang

Manajemen UNTR menjelaskan bahwa PTAR belum menerima informasi resmi terkait rencana peralihan pengelolaan Martabe ke Perminas. Pernyataan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (9/2/2026) untuk menanggapi spekulasi yang muncul di media.

PTAR Hadapi Gugatan Lingkungan dari KLH

Sebelumnya, PTAR menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai tuntutan Rp 200,9 miliar. Gugatan ini terkait tanggung jawab mutlak (strict liability) atas dugaan perusakan lingkungan akibat kegiatan operasional PTAR. Perseroan menerima surat gugatan pada 23 Januari 2026 dan menghadiri sidang pertama pada 3 Februari 2026, dengan proses hukum berikutnya berupa mediasi antara KLH dan PTAR.

UNTR Pastikan Hak PTAR Tetap Terjaga

UNTR menegaskan bahwa PTAR akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga haknya. Perseroan menyebut bahwa potensi kewajiban ganti rugi belum dicadangkan karena proses persidangan masih berlangsung. Namun, PTAR telah melakukan pencadangan untuk reklamasi dan pascatambang sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 237, yang telah divalidasi oleh kementerian terkait.

Gugatan Tidak Berdampak Material pada Perseroan

Manajemen UNTR menekankan bahwa gugatan perdata yang tengah berjalan tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan. Pernyataan ini menegaskan stabilitas UNTR meskipun menghadapi tantangan hukum di tambang Martabe.