Pemerintah Berlakukan Pajak Emas Bullion Bank 0,25 % Namun Konsumen Akhir Bebas Pajak
Pemerintah Berlakukan Pajak Emas Bullion Bank 0,25 % Namun Konsumen Akhir Bebas Pajak infoemas.id – Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru terkait perpajakan emas batangan per 1 Agustus 2025. Melalui regulasi resmi, pembelian emas oleh lembaga jasa keuangan (LJK) bullion bank kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi…