Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Senin 26 Januari 2026

Harga Emas Antam Diproyeksikan Menguat dan Berpeluang Tembus Rp 3 Juta

Ilustrasi emas batangan Antam (ANTM). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Analis memprediksi penguatan lanjutan emas Antam pada awal pekan

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperkirakan kembali menguat pada Senin, 26 Januari 2026, setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada akhir pekan sebelumnya. Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam berpeluang menembus level Rp 2.900.000 hingga Rp 3.000.000 per gram, seiring kuatnya tren kenaikan emas global dan meningkatnya minat lindung nilai.

Ibrahim menyampaikan bahwa pergerakan harga emas Antam masih berada dalam fase bullish yang solid. Ia menilai kisaran harga emas Antam pada awal pekan berpotensi bergerak di rentang Rp 2.920.000 hingga Rp 2.950.000 per gram. Bahkan, menurutnya, peluang menembus level psikologis Rp 3.000.000 per gram tetap terbuka apabila sentimen global terus mendukung.

Rekor harga terbaru memperkuat optimisme pasar emas domestik

Optimisme tersebut sejalan dengan kinerja harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Sabtu, 24 Januari 2026, naik Rp 7.000 dan ditutup di level Rp 2.887.000 per gram. Pencapaian ini kembali memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa dan memperpanjang tren kenaikan yang telah berlangsung sejak awal pekan.

Sehari sebelumnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp 90.000 hingga mencapai Rp 2.880.000 per gram. Lonjakan signifikan tersebut menjadi rekor tertinggi sebelumnya dan mencerminkan derasnya arus permintaan terhadap emas batangan di pasar domestik.

Kenaikan harga diikuti penguatan nilai buyback emas Antam

Seiring dengan penguatan harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, harga beli kembali emas Antam naik Rp 7.000 dan berada di level Rp 2.722.000 per gram. Kondisi ini memberikan sinyal positif bagi investor yang memegang emas fisik sebagai bagian dari strategi investasi jangka menengah dan panjang.

Meski demikian, setiap transaksi jual beli emas tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.