Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Selasa 10 Februari 2026

Analis Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Bergerak Fluktuatif pada Selasa 10 Februari 2026

Ilustrasi emas batangan Antam (ANTM). (Foto: Antam)

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperkirakan bergerak dinamis pada perdagangan Selasa, 10 Februari 2026. Pergerakan ini mengikuti volatilitas harga emas global yang masih dipengaruhi sentimen eksternal dan aksi ambil untung investor dalam jangka pendek.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menyampaikan bahwa emas Antam berpotensi melanjutkan penguatan apabila tekanan beli tetap terjaga. Ia menilai harga dapat menguji level resistance pertama di Rp 2.800.000 per gram dan berpeluang menembus resistance kedua di Rp 2.900.000 per gram jika momentum kenaikan berlanjut. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Jakarta dan dikutip pada Senin, 9 Februari 2026.

Analis Mengingatkan Risiko Koreksi ke Level Support

Meski peluang kenaikan terbuka, Ibrahim juga mengingatkan potensi koreksi. Ia memproyeksikan harga emas Antam dapat melemah menuju level support pertama di Rp 2.725.000 per gram. Apabila tekanan jual meningkat, harga bahkan bisa turun ke support kedua di Rp 2.620.000 per gram. Dengan demikian, pelaku pasar perlu mencermati pergerakan harga secara cermat sebelum mengambil keputusan transaksi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Senin, 9 Februari 2026, melonjak Rp 20.000 menjadi Rp 2.940.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif setelah pada Sabtu, 7 Februari 2026, harga lebih dulu naik Rp 30.000 ke posisi Rp 2.920.000 per gram.

Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high harga emas Antam tercatat di Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Adapun harga buyback pada Senin, 9 Februari 2026, ikut meningkat Rp 28.000 menjadi Rp 2.734.000 per gram.

Transaksi penjualan emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback.