Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Kamis 22 Januari 2026

Analis Memperkirakan Harga Emas Antam Melanjutkan Kenaikan pada 22 Januari 2026

Ilustrasi emas Antam (ANTM). (Investor Daily/David Gita Roza)

JAKARTA – Analis pasar komoditas memperkirakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berpeluang melanjutkan penguatan pada Kamis, 22 Januari 2026. Proyeksi tersebut muncul setelah harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada perdagangan sebelumnya, didorong sentimen global dan tren kenaikan harga emas dunia.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menyampaikan harga emas Antam masih berada dalam fase reli kuat. Ia menilai ruang kenaikan masih terbuka lebar seiring tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai. Dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip Rabu, 21 Januari 2026, Ibrahim memperkirakan harga emas Antam berpotensi menyentuh level Rp2.820.000 per gram dalam waktu dekat.

Harga Emas Antam Mencetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Rabu, 21 Januari 2026, melonjak Rp35.000 dan ditutup di level Rp2.772.000 per gram. Capaian tersebut menandai rekor tertinggi sepanjang masa terbaru setelah tren kenaikan berlanjut dalam beberapa hari terakhir.

Sehari sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, harga emas Antam naik Rp2.000 ke posisi Rp2.705.000 per gram. Kenaikan berlanjut pada Selasa sore ketika harga kembali melonjak tajam sebesar Rp32.000 dan mencapai Rp2.737.000 per gram, yang saat itu menjadi rekor tertinggi sebelum kembali terpecahkan keesokan harinya.

Kenaikan Harga Diikuti Lonjakan Nilai Buyback Emas Antam

Sejalan dengan kenaikan harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami lonjakan signifikan. Pada Rabu, 21 Januari 2026, harga buyback emas Antam meningkat Rp34.000 dan berada di level Rp2.612.000 per gram. Kondisi ini mencerminkan kuatnya permintaan pasar terhadap emas fisik.

Transaksi penjualan emas batangan Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Analis Menilai Tren Penguatan Emas Masih Berlanjut

Ibrahim menilai tren penguatan harga emas Antam masih sejalan dengan pergerakan harga emas global yang terus menanjak. Ketidakpastian ekonomi global, ekspektasi kebijakan moneter, serta meningkatnya minat terhadap aset aman dinilai terus menopang pergerakan harga emas dalam jangka pendek hingga menengah.