Harga Emas Antam Diproyeksikan Bergerak Fluktuatif pada Rabu 21 Januari 2026

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Rabu, 21 Januari 2026. Di Jakarta, pergerakan harga emas Antam dipengaruhi oleh kombinasi sentimen global dan teknikal setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada awal pekan. Investor mencermati potensi lanjutan penguatan sekaligus risiko koreksi jangka pendek.
Analis Memetakan Area Resisten Emas Antam di Level Tinggi
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai harga emas batangan Antam masih memiliki peluang menguat. Ia memproyeksikan harga emas Antam berpotensi menguji area resisten pertama di level Rp 2.700.000 per gram. Jika momentum penguatan berlanjut, harga emas Antam berpeluang naik lebih tinggi menuju resisten berikutnya di kisaran Rp 2.820.000 per gram. Ibrahim menyebut level tersebut terbuka lebar seiring kuatnya sentimen emas global.
Risiko Koreksi Membayangi Pergerakan Harga Emas
Meski peluang penguatan masih terbuka, Ibrahim menegaskan harga emas Antam tetap rentan mengalami koreksi. Ia memetakan area support pertama di level Rp 2.638.000 per gram dan support kedua di kisaran Rp 2.560.000 per gram. Pergerakan harga diperkirakan tetap dinamis, terutama jika terjadi perubahan sentimen pasar global dalam waktu singkat.
Harga Emas Antam Menguat dan Cetak Rekor Baru
Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Selasa, 20 Januari 2026, tercatat naik Rp 2.000 ke level Rp 2.705.000 per gram. Sehari sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, harga emas Antam melonjak Rp 40.000 ke posisi Rp 2.703.000 per gram dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa baru. Penguatan ini menegaskan tren naik emas domestik yang sejalan dengan lonjakan harga emas dunia.
Harga Buyback Ikut Naik Seiring Penguatan Pasar
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Selasa, 20 Januari 2026, juga meningkat Rp 1.000 ke level Rp 2.546.000 per gram. Kenaikan harga buyback memperkuat minat investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketentuan Pajak Mengiringi Transaksi Emas Antam
Transaksi jual dan beli emas batangan Antam tetap dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong disertakan dalam setiap transaksi.
