Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Rabu 11 Februari 2026

Analis Prediksi Harga Emas Antam Bergerak Fluktuatif pada Rabu 11 Februari 2026

ilustrasi harga emas Antam (ANTM) Sumber; Antara

JAKARTA – Analis memproyeksikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) akan bergerak fluktuatif pada Rabu, 11 Februari 2026. Pergerakan ini mengikuti dinamika harga emas global yang masih sensitif terhadap sentimen ekonomi internasional.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menyatakan harga emas Antam masih menyimpan peluang penguatan meski volatilitas tetap tinggi. Ia menilai ruang kenaikan tetap terbuka selama sentimen pasar mendukung pergerakan logam mulia.

Ibrahim Assuaibi Memetakan Level Resistance dan Support Harga

Ibrahim menjelaskan bahwa apabila harga emas Antam melanjutkan kenaikan, level resistance pertama berada di kisaran Rp 2.800.000 per gram dan resistance kedua mendekati Rp 2.900.000 per gram. Ia menyampaikan proyeksi tersebut di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.

Namun, ia juga mengingatkan potensi koreksi harga. Menurutnya, apabila tekanan jual meningkat, harga emas Antam dapat turun menuju support pertama di Rp 2.725.000 per gram dan support kedua di sekitar Rp 2.620.000 per gram. Dengan demikian, pelaku pasar perlu mencermati pergerakan harga secara disiplin.

Harga Emas Antam Terus Naik dan Dekati Rekor Tertinggi

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa, 10 Februari 2026, naik Rp 14.000 menjadi Rp 2.954.000 per gram. Sehari sebelumnya, Senin 9 Februari 2026, harga sempat melonjak Rp 20.000 ke posisi Rp 2.940.000 per gram.

Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high harga emas Antam tercatat di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Sementara itu, harga buyback pada Selasa turut naik Rp 14.000 menjadi Rp 2.748.000 per gram.

Dalam transaksi penjualan kembali, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.