Reli Harga Emas Membara, Ritel Diuji di Ujung Daya Tahan

Analis Proyeksikan Harga Emas Antam Bergerak Dinamis pada Rabu 11 Februari 2026

Ilustrasi emas batangan. (Foto: AP/ Mark Baker)

JAKARTA – Analis memproyeksikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) bergerak fluktuatif pada Rabu, 11 Februari 2026. Pergerakan tersebut mengikuti dinamika harga emas global yang masih sensitif terhadap sentimen ekonomi internasional dan arah kebijakan moneter Amerika Serikat.

Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai harga emas Antam tetap memiliki ruang penguatan meskipun volatilitas pasar meningkat. Ia melihat minat investor terhadap aset lindung nilai masih terjaga sehingga menopang potensi kenaikan harga dalam jangka pendek.

Ibrahim Assuaibi Tentukan Batas Resistance dan Support Harga

Ibrahim menyampaikan bahwa apabila harga emas Antam melanjutkan tren kenaikan, level resistance pertama berada di kisaran Rp 2.800.000 per gram dan resistance kedua mendekati Rp 2.900.000 per gram. Ia mengungkapkan proyeksi tersebut di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026.

Namun demikian, ia juga mengingatkan potensi tekanan koreksi. Jika aksi ambil untung meningkat, harga emas Antam dapat turun menuju support pertama di Rp 2.725.000 per gram dan support kedua di sekitar Rp 2.620.000 per gram. Oleh karena itu, ia mendorong pelaku pasar untuk memantau pergerakan harga secara disiplin dan menyesuaikan strategi investasi.

Harga Emas Antam Mendekati Rekor Tertinggi dan Buyback Ikut Menguat

Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam pada Selasa, 10 Februari 2026, naik Rp 14.000 menjadi Rp 2.954.000 per gram. Sehari sebelumnya, Senin 9 Februari 2026, harga bahkan melonjak Rp 20.000 hingga mencapai Rp 2.940.000 per gram.

Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high harga emas Antam tercatat di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Sementara itu, harga buyback pada Selasa turut menguat Rp 14.000 menjadi Rp 2.748.000 per gram.

Dalam transaksi penjualan kembali, pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai buyback.