infoemas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik pergadaian ilegal masih marak di berbagai daerah di Indonesia. Ironisnya, beberapa usaha gadai ilegal beroperasi sangat dekat dengan kantor OJK. Kepala Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa ia menyaksikan sendiri adanya usaha gadai ilegal yang berjarak hanya dua blok dari kantor OJK di suatu kota. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri pergadaian masih perlu ditingkatkan.
Penyebab Maraknya Gadai Ilegal
Mahendra menduga bahwa banyaknya usaha gadai ilegal disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya izin dalam mendirikan usaha pergadaian. Ia menyampaikan bahwa mungkin para pelaku usaha tersebut tidak mengetahui bahwa untuk mendirikan dan beroperasi di bidang pergadaian, diperlukan izin dari OJK. Fenomena ini menandakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai regulasi pergadaian kepada masyarakat.
Potensi Penyalahgunaan oleh Gadai Ilegal
Selain itu, OJK juga mewaspadai potensi penyalahgunaan industri pergadaian ilegal untuk kegiatan ilegal lainnya, seperti pencucian uang atau penadahan barang ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengawasan dan pengaturan industri pergadaian untuk mencegah penyalahgunaan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa OJK bekerja sama dengan asosiasi pergadaian untuk memetakan jumlah pergadaian ilegal yang ada di Indonesia.
Upaya OJK dalam Menanggulangi Gadai Ilegal
Sebagai langkah konkret, OJK meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat peran industri pergadaian sebagai mitra pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terdapat lima strategi utama dalam roadmap tersebut, di antaranya adalah penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan, serta edukasi dan perlindungan konsumen. Dengan roadmap ini, OJK berharap industri pergadaian menjadi sehat, stabil, kompetitif, dan mampu melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
