Harga Emas Antam Turun dari Rekor pada Kamis 22 Januari 2026

JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melemah pada perdagangan Kamis, 22 Januari 2026. Harga emas Antam turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.790.000 per gram, sekaligus mengakhiri reli yang sebelumnya mendorong harga ke rekor tertinggi sepanjang masa.
Penurunan ini terjadi setelah emas Antam mencatat pergerakan sangat volatil dalam beberapa hari terakhir. Fluktuasi harga mencerminkan respons pasar domestik terhadap dinamika harga emas global serta aksi ambil untung setelah reli tajam.
Emas Antam Sempat Mencetak Rekor Sehari Sebelumnya
Harga emas batangan Antam sebelumnya melonjak signifikan pada Rabu, 21 Januari 2026. Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam naik Rp 35.000 pada pagi hari ke level Rp 2.772.000 per gram. Kenaikan tersebut berlanjut pada sore hari dengan tambahan Rp 33.000 sehingga harga menembus Rp 2.805.000 per gram.
Level tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah harga emas Antam. Lonjakan tajam ini memperpanjang tren penguatan emas yang telah berlangsung sejak awal pekan dan mendorong minat beli investor ritel.
Kenaikan Beruntun Terjadi Sejak Awal Pekan
Penguatan harga emas Antam telah terlihat sejak Selasa, 20 Januari 2026. Pada hari tersebut, harga emas mencatat kenaikan total Rp 34.000 dan bertengger di level Rp 2.737.000 per gram. Rangkaian kenaikan beruntun ini menunjukkan kuatnya sentimen positif terhadap emas di tengah ketidakpastian global.
Namun, setelah mencapai puncak harga, pasar mulai melakukan penyesuaian. Koreksi yang terjadi pada Kamis menandai fase konsolidasi setelah lonjakan tajam dalam waktu singkat.
Harga Buyback Ikut Terkoreksi
Sejalan dengan penurunan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami koreksi. Pada Kamis, 22 Januari 2026, harga buyback turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram. Penyesuaian ini mengikuti pergerakan harga emas batangan di pasar ritel.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Ke depan, pelaku pasar diperkirakan terus mencermati pergerakan harga emas global sebagai acuan utama arah harga emas Antam di dalam negeri.
