Harga Emas Antam Tembus Rp2.095.000 pada 13 September 2025: Peluang dan Strategi Investor

infoemas.id – Sabtu, 13 September 2025, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat lonjakan signifikan. Emas ukuran 1 gram diperdagangkan seharga Rp2.095.000, naik Rp7.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.088.000. Sementara itu, emas ukuran 0,5 gram meningkat menjadi Rp1.097.500, naik Rp3.500 dari hari sebelumnya. Kenaikan harga ini menarik perhatian investor dan menunjukkan momentum positif di pasar emas domestik.

Faktor-Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas

Kenaikan harga emas Antam pada 13 September 2025 dipicu oleh kombinasi faktor global dan domestik. Secara internasional, harga emas spot naik 0,4% menjadi USD 3.648,55 per ounce, mendekati level tertinggi sepanjang masa. Lonjakan ini sebagian besar dipengaruhi oleh ekspektasi pasar terhadap kemungkinan pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed). Investor menilai emas sebagai aset safe haven yang menarik ketika suku bunga turun, karena daya tariknya sebagai lindung nilai terhadap volatilitas pasar meningkat.

Selain faktor global, kondisi domestik juga memainkan peran penting. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memengaruhi harga emas dalam negeri. Kenaikan nilai dolar cenderung meningkatkan biaya impor emas, sehingga harga jual di pasar domestik ikut menyesuaikan. Selain itu, permintaan masyarakat terhadap emas, baik untuk investasi maupun kebutuhan perhiasan, turut mendorong harga naik. Keterkaitan faktor global dan domestik menciptakan dinamika harga yang terus bergerak, sehingga investor perlu memantau perkembangan pasar secara rutin.

Implikasi Kenaikan Harga Emas bagi Investor

Bagi investor, kenaikan harga emas Antam membuka peluang keuntungan yang signifikan. Emas yang dibeli pada harga lebih rendah kini memiliki potensi hasil yang lebih tinggi jika dijual pada harga pasar saat ini. Investor dapat memanfaatkan momentum ini untuk merealisasikan keuntungan, terutama bagi mereka yang menempatkan emas sebagai bagian dari strategi diversifikasi portofolio.

Namun, investor harus memperhitungkan biaya transaksi dan pajak. Transaksi buyback emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, sementara bagi non-NPWP mencapai 3%. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback, sehingga dapat memengaruhi keuntungan bersih. Dengan memahami mekanisme perpajakan, investor dapat menilai strategi penjualan yang optimal dan menghindari kerugian yang tidak perlu.

Selain itu, investor sebaiknya memperhatikan tren harga emas dalam beberapa hari terakhir. Pada 8 September 2025, harga emas 1 gram tercatat Rp2.060.000. Selanjutnya, harga naik menjadi Rp2.093.000 pada 12 September 2025 dan kembali naik menjadi Rp2.095.000 pada 13 September 2025. Fluktuasi ini menegaskan bahwa harga emas sangat responsif terhadap faktor global dan domestik, sehingga strategi investasi harus fleksibel dan berbasis analisis data pasar terkini.

Memanfaatkan Momentum dengan Strategi Tepat

Kenaikan harga emas Antam pada 13 September 2025 menunjukkan tren positif di pasar domestik dan menciptakan peluang bagi investor. Untuk memaksimalkan keuntungan, investor harus mempertimbangkan faktor global seperti kebijakan moneter The Fed, tren harga emas internasional, serta fluktuasi nilai tukar rupiah. Selain itu, pemahaman mendalam tentang biaya transaksi dan perpajakan menjadi kunci untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.

Dengan pendekatan yang cermat dan strategi yang matang, investor dapat memanfaatkan momentum kenaikan harga emas Antam untuk meningkatkan hasil investasi sekaligus menjaga nilai portofolio di tengah ketidakpastian ekonomi global.

nita mantan steamer