Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Rabu 21 Januari 2026: Rekor Meledak Lagi

Harga Emas Antam Mencetak Rekor Tertinggi Baru pada Rabu 21 Januari 2026

ilustrasi harga emas Antam (ANTM) Sumber: Antara

Kenaikan harga harian mendorong emas Antam kembali memecahkan rekor sepanjang masa

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada Rabu, 21 Januari 2026. Harga emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp35.000 dan menetap di level Rp2.772.000 per gram. Kenaikan ini menegaskan tren penguatan harga emas domestik yang terus berlanjut sejak awal pekan.

Lonjakan harga tersebut terjadi setelah pergerakan agresif emas Antam dalam dua hari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa pagi, 20 Januari 2026, masih berada di level Rp2.705.000 per gram. Namun, tekanan beli yang kuat mendorong harga naik kembali pada sore hari dan ditutup di posisi Rp2.737.000 per gram, yang saat itu menjadi rekor tertinggi sementara.

Pergerakan harga beberapa hari terakhir memperlihatkan tren kenaikan konsisten

Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, harga emas Antam juga mencatatkan lonjakan tajam sebesar Rp40.000 hingga mencapai Rp2.703.000 per gram. Rentetan kenaikan harga ini menunjukkan kuatnya minat investor terhadap emas batangan di tengah sentimen pasar global yang masih dipenuhi ketidakpastian.

Kondisi tersebut membuat emas tetap menjadi instrumen lindung nilai pilihan, baik bagi investor ritel maupun pelaku pasar yang ingin menjaga nilai asetnya dari tekanan inflasi dan volatilitas ekonomi global. Kenaikan harga yang konsisten juga mencerminkan respons pasar domestik terhadap penguatan harga emas dunia.

Harga buyback emas Antam ikut melonjak seiring kenaikan harga jual

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan signifikan. Pada Rabu, 21 Januari 2026, harga buyback melonjak Rp34.000 dan berada di level Rp2.612.000 per gram. Kenaikan ini memberikan peluang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari kepemilikan emas batangan.

Namun demikian, transaksi penjualan kembali emas batangan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan pajak tetap melekat pada transaksi penjualan emas batangan

Penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3% bagi non-NPWP. Pemotongan pajak tersebut langsung dilakukan dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Dengan harga yang terus menanjak dan rekor yang kembali terpecahkan, pergerakan emas Antam menjadi sorotan utama pelaku pasar. Tren ini membuka ruang bagi kelanjutan reli harga emas domestik seiring dinamika pasar global yang masih bergerak dinamis.