Harga Emas Antam Menembus Rekor Baru pada Sabtu 24 Januari 2026

Antam Mendorong Harga Emas Batangan ke Level Tertinggi Sepanjang Masa
JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mendorong harga emas batangan ke rekor tertinggi pada Sabtu, 24 Januari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 7.000 dan menetap di level Rp 2.887.000 per gram. Kenaikan ini menegaskan lanjutan tren penguatan yang telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.
Penguatan harga tersebut melanjutkan lonjakan tajam yang terjadi sehari sebelumnya. Pada Jumat, 23 Januari 2026, harga emas Antam melonjak Rp 90.000 dan menembus level Rp 2.880.000 per gram. Capaian itu sebelumnya telah mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa dan menjadi sinyal kuat meningkatnya minat pasar terhadap emas batangan.
Pergerakan Harga Antam Memperlihatkan Tren Kenaikan Beruntun
Tren kenaikan harga emas Antam telah terlihat sejak Kamis, 22 Januari 2026. Pada hari tersebut, harga emas batangan Antam naik Rp 15.000 dan bertengger di posisi Rp 2.790.000 per gram. Kenaikan beruntun selama tiga hari ini memperlihatkan momentum penguatan yang solid di tengah tingginya permintaan emas sebagai aset lindung nilai.
Kondisi pasar global yang diliputi ketidakpastian turut mendorong investor memburu emas batangan. Di sisi lain, sentimen positif dari pergerakan harga emas dunia ikut memengaruhi kenaikan harga emas Antam di pasar domestik.
Antam Mengerek Harga Buyback Seiring Kenaikan Harga Jual
Tidak hanya harga jual, Antam juga menaikkan harga beli kembali atau buyback emas batangan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, harga buyback emas Antam naik Rp 7.000 dan mencapai Rp 2.722.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan sinyal positif bagi investor yang berencana melepas emas batangan mereka.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam, perusahaan menerapkan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3% bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai transaksi buyback.
Dengan rekor harga yang terus terpecahkan, emas Antam semakin mengukuhkan posisinya sebagai instrumen investasi yang menarik di tengah dinamika pasar keuangan.
