infoemas.id – Pada Kamis, 28 Agustus 2025, harga beli kembali (buyback) emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat sebesar Rp1.790.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan Rp4.000 dibandingkan harga sebelumnya, yang berada di angka Rp1.786.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini mencerminkan tren positif dalam pasar logam mulia domestik.
Aturan Pajak atas Transaksi Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5%. Sementara itu, bagi non-NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 3%. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Selisih Antara Harga Jual dan Buyback
Dengan harga jual emas Antam pada hari ini yang tercatat sebesar Rp1.944.000 per gram, terdapat selisih Rp154.000 per gram antara harga jual dan harga buyback. Selisih ini menunjukkan margin yang relatif stabil bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam. Namun, perlu diperhatikan bahwa harga buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual, karena mencakup biaya operasional dan margin keuntungan bagi penjual.
Prospek Harga Emas ke Depan
Melihat perkembangan harga emas Antam yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir, prospek harga emas ke depan menunjukkan tren positif. Investor disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala dan mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi pasar emas. Emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.