Harga Buyback Emas Antam 1 Desember 2025 Naik, Konsumen Perlu Perhatikan Pajaknya

Harga Buyback Emas Antam Menguat pada 1 Desember 2025
Harga buyback emas Antam pada Senin, 1 Desember 2025 kembali bergerak naik. Antam menetapkan harga pembelian kembali emas 24 karat sebesar Rp2.276.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan minat pasar yang tetap kuat terhadap logam mulia menjelang akhir tahun.
Harga Emas Antam Hari Ini Turut Mengalami Kenaikan
Selain buyback, harga emas Antam 24 karat di gerai resmi juga meningkat hingga Rp2.413.000 per gram. Kenaikan harga ini bergerak sejalan dengan tren penguatan emas global yang mempengaruhi harga jual dan harga pembelian kembali di dalam negeri.
Antam Tegaskan Standar Sertifikasi LBMA
Antam kembali menegaskan bahwa seluruh emas batangan yang mereka terbitkan memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Dengan adanya standar internasional ini, emas Antam diakui secara global dan harga jual kembalinya mengikuti pergerakan harga dunia. Karena itu, konsumen dapat menjual kembali semua pecahan emas, terlepas dari tahun produksi, dengan harga buyback yang seragam.
Buyback Emas Tetap Datangkan Keuntungan
Buyback emas merupakan proses menjual kembali perhiasan atau logam mulia ke Antam. Harga buyback memang lebih rendah dibandingkan harga jual, namun nasabah masih dapat memperoleh keuntungan jika terdapat selisih positif antara harga beli awal dan harga buyback saat dijual. Dengan tren kenaikan saat ini, peluang mendapat keuntungan semakin terbuka.
Pajak Transaksi Buyback Emas Wajib Diperhatikan
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22. Besarannya mencapai:
- 1,5% untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 3% untuk konsumen tanpa NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi sehingga nasabah perlu memahami potongan tersebut sebelum menyelesaikan proses penjualan.
NIK Kini Berfungsi Sebagai NPWP
Pemerintah melalui PMK 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berlaku sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Karena itu, Antam mewajibkan konsumen memastikan kecocokan data identitas saat melakukan buyback agar transaksi dapat diproses tanpa hambatan.
Simulasi Buyback Emas Antam pada 1 Desember 2025
Berikut estimasi nilai buyback emas di gerai resmi Antam:
- 0,5 gram: Rp1.138.000
- 1 gram: Rp2.276.000
- 2 gram: Rp4.552.000
- 5 gram: Rp11.380.000 (PPh 22: Rp170.000, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp11.199.300)
- 10 gram: Rp22.760.000 (PPh 22: Rp341.400, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp22.408.600)
- 50 gram: Rp113.800.000 (PPh 22: Rp1.707.000, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp112.083.000)
- 100 gram: Rp227.600.000 (PPh 22: Rp3.414.000, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp224.176.000)
- 500 gram: Rp1.138.000.000 (PPh 22: Rp17.070.000, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp1.120.920.000)
- 1.000 gram: Rp2.276.000.000 (PPh 22: Rp34.140.000, meterai Rp10.000, hasil bersih Rp2.241.850.000)
Harga buyback emas Antam pada 1 Desember 2025 kembali naik, sementara harga emas 24 karat di pasar domestik turut menguat. Dengan tren positif ini, konsumen yang ingin menjual emas berpeluang memperoleh keuntungan. Namun, pembeli perlu memperhatikan aturan pajak buyback dan memastikan kelengkapan data identitas sesuai regulasi terbaru.
