Harga Buyback Emas Antam Naik Rp11.000 Jadi Rp2.361.000 per Gram

Antam Catat Kenaikan Harga Buyback Emas Hari Ini
JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatat kenaikan harga buyback emas sebesar Rp11.000 menjadi Rp2.361.000 per gram pada Senin, 22 Desember 2025. Emas batangan Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) dan diakui secara global. Perusahaan menetapkan harga buyback sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, menyesuaikan pergerakan harga emas dunia.
Antam Jelaskan Mekanisme Buyback Emas dan Keuntungannya
Transaksi buyback emas memungkinkan pemilik logam mulia menjual kembali emas batangan, logam mulia, atau perhiasan. Meski harga buyback biasanya lebih rendah dibanding harga jual, transaksi ini tetap memberi keuntungan jika terdapat selisih signifikan antara harga jual dan buyback. Antam juga menekankan kepatuhan pada peraturan perpajakan, di mana penjualan emas batangan lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pegawai Antam Ingatkan Kelengkapan Dokumen Identitas
Dalam setiap transaksi buyback, Antam mewajibkan pelanggan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 dan memastikan proses transaksi sesuai ketentuan hukum.
Tabel Simulasi Buyback Antam Hari Ini Tampilkan Perhitungan Pajak
Harga buyback emas Antam bervariasi berdasarkan ukuran. Contohnya, emas 10 gram dikenai PPh 22 sebesar Rp59.025 dan meterai Rp10.000, sehingga perkiraan hasil bersih mencapai Rp23.540.975. Emas 50 gram menghasilkan perkiraan bersih Rp117.744.875, sementara 1 kilogram tercatat Rp2.355.087.500 setelah potongan pajak dan meterai. Data ini menjadi acuan investor dalam menilai peluang transaksi buyback.
