infoemas.id – Pada September 2025, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan lonjakan signifikan dalam pembiayaan produk emas melalui program Solusi Emas Hijrah, dengan total pembiayaan mencapai Rp460 miliar. Sebagai respons terhadap peningkatan permintaan ini, Bank Muamalat resmi menambah mitra pemasok emas batangan tepercaya, yakni PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24). Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak opsi kepada nasabah dalam memiliki emas batangan sebagai aset investasi dan lindung nilai terhadap inflasi.
Pertumbuhan Pembiayaan Emas yang Signifikan
Bank Muamalat mencatatkan pertumbuhan pembiayaan emas yang pesat. Dibandingkan dengan September 2024, nilai pembiayaan meningkat lebih dari Rp460 miliar pada September 2025. Dari total setengah ton emas yang dipesan nasabah, sekitar 28% berasal dari Galeri24. Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, menyatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi bisnis di lini konsumer ritel syariah. Ia berharap pembiayaan emas Bank Muamalat dapat membantu masyarakat merencanakan tujuan keuangan sesuai prinsip syariah, seperti dana pendidikan anak, perjalanan haji dan umrah, serta dana darurat.
Galeri24: Mitra Pemasok Emas Bersertifikasi
Galeri24, sebagai mitra baru Bank Muamalat, menyediakan emas batangan yang telah bersertifikasi SNI 8880:2020 dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Emas batangan ini mudah dijual kembali, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk mencairkan kapan pun diperlukan. Ricky menambahkan bahwa dengan menambah mitra pemasok emas batangan, nasabah memiliki opsi beragam dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Kemudahan Akses Pembiayaan Emas
Untuk kemudahan akses, nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Soleh melalui kantor cabang Bank Muamalat atau secara digital melalui aplikasi Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN). Ricky menjelaskan bahwa pengajuan pembiayaan emas melalui platform digital masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini sebelum diterapkan secara nasional. Dalam proses pengajuan, nasabah cukup menyiapkan KTP, dan bagi pembiayaan dengan nilai di atas Rp50 juta, diperlukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan syariah Bank Muamalat untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan emas yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Komitmen Bank Muamalat terhadap Keuangan Syariah
Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Bank Muamalat untuk memperkuat produk pembiayaan syariah yang inklusif, sekaligus mendukung literasi keuangan masyarakat terhadap investasi halal dan berkelanjutan. Dengan dukungan Galeri24 sebagai mitra baru, Bank Muamalat optimistis dapat memperkuat posisi di pasar pembiayaan emas nasional. Melalui kolaborasi ini, Bank Muamalat berharap dapat memberikan solusi keuangan syariah yang lebih luas dan inklusif bagi masyarakat Indonesia.
