infoemas.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan dukungannya terhadap penangkapan dan pemulangan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) di Indonesia.
Penangkapan Adrian Gunadi dan Implikasinya
Adrian Gunadi ditangkap oleh tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025), setelah menjadi buronan internasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil memulangkan dan menahannya pada Jumat (26/9/2025). Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI).
Dukungan AFPI terhadap Penegakan Hukum
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online (pinjol). Ia menyatakan, “AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan.”
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi OJK, AFPI mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan industri secara keseluruhan.
Harapan untuk Masa Depan Industri Fintech
Dengan adanya penegakan hukum terhadap pelaku ilegal, diharapkan industri fintech di Indonesia dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan. AFPI berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem fintech yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.
