Pemerintah Berlakukan Pajak Emas Bullion Bank 0,25 % Namun Konsumen Akhir Bebas Pajak

Pemerintah Berlakukan Pajak Emas Bullion Bank 0,25 % Namun Konsumen Akhir Bebas Pajak

infoemas.id – Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru terkait perpajakan emas batangan per 1 Agustus 2025. Melalui regulasi resmi, pembelian emas oleh lembaga jasa keuangan (LJK) bullion bank kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian emas batangan oleh lembaga keuangan yang bergerak di sektor logam mulia.

Namun, konsumen akhir—yakni individu atau rumah tangga—dibebaskan dari pungutan tersebut. Pembebasan ini berlaku untuk pembelian emas senilai maksimal Rp10 juta per transaksi. Di atas nilai tersebut, kewajiban pajak tetap akan dikenakan sesuai ketentuan.

Tujuan Pemerintah: Keadilan dan Optimalisasi Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap emas. Menteri Keuangan menyatakan bahwa pengenaan pajak 0,25 persen pada bullion bank ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi sektor logam mulia, tanpa membebani pembeli ritel.

Di sisi lain, pengecualian bagi konsumen akhir dirancang agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Pemerintah memahami bahwa banyak konsumen membeli emas dalam jumlah kecil sebagai bentuk tabungan, investasi mikro, atau keperluan sosial seperti pernikahan. Oleh karena itu, batas toleransi transaksi Rp10 juta diberlakukan sebagai ambang bebas pajak.

Dampak terhadap Bullion Bank dan Lembaga Keuangan

Pajak 0,25 persen ini akan langsung dipungut pada saat transaksi dan disetor ke kas negara. Bullion bank sebagai pelaku utama dalam perdagangan emas akan menyesuaikan sistem administrasi dan pencatatan transaksi. Dalam jangka pendek, mereka akan mengalami sedikit penyesuaian biaya operasional. Namun, otoritas fiskal memastikan bahwa tarif yang ditetapkan cukup ringan dan tidak mengganggu stabilitas pasar.

Para analis menilai bahwa kebijakan ini menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aliran emas domestik. Dengan adanya pajak langsung dari LJK, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor logam mulia bisa diminimalkan.

Respon Pasar: Konsumen Tetap Tenang

Pasar logam mulia merespons kebijakan ini secara tenang. Konsumen ritel tidak menunjukkan reaksi negatif berlebihan. Banyak yang merasa terbantu dengan pembebasan pajak untuk transaksi kecil. Toko emas dan platform digital pun segera menyesuaikan informasi terkait harga dan batas bebas pajak.

Sebagian besar pelaku usaha bahkan menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai langkah ini justru memberikan ruang bagi pertumbuhan transaksi mikro. Pembeli individu tetap bisa berinvestasi emas tanpa terkena beban tambahan, sementara transaksi besar akan lebih transparan dan tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

Pajak Ringan, Pasar Terkendali

Penerapan PPh 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas oleh bullion bank menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan sektor logam mulia. Kebijakan ini dilakukan dengan pendekatan selektif dan proporsional. Konsumen akhir tetap terlindungi dari beban pajak selama nilai transaksinya di bawah Rp10 juta.

Dengan mekanisme yang ringan dan batas toleransi yang adil, pemerintah berhasil menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan konsumen. Pasar emas tetap terkendali, dan pelaku usaha siap mendukung penerapan kebijakan ini secara penuh.

nita mantan steamer