infoemas.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) hingga Rp 5 triliun. Langkah ini bertujuan untuk mendukung stabilitas harga saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, aksi korporasi ini tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan.
Periode Pelaksanaan Buyback
Proses buyback akan dimulai pada 22 Oktober 2025 dan berlangsung hingga 19 Januari 2026. Namun, Hera menegaskan bahwa periode ini dapat berakhir lebih cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, BCA memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan buyback untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan regulasi yang ada.
Komitmen terhadap Good Corporate Governance
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen BCA untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah strategis yang diambil. Penerapan GCG yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya terhadap perseroan.
Dampak terhadap Investor dan Pasar Modal
Langkah buyback saham ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi investor dan pasar modal Indonesia. Dengan adanya buyback, jumlah saham yang beredar di pasar akan berkurang, yang dapat meningkatkan nilai saham yang ada. Selain itu, tindakan ini juga dapat menjadi sinyal positif bagi pasar mengenai kepercayaan BCA terhadap prospek bisnisnya ke depan.
