infoemas.id – Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Investree, yang didirikan pada Oktober 2015 bersama Amiruddin dan KC Lim, merupakan platform peer-to-peer lending yang bertujuan membantu UMKM mendapatkan akses pendanaan. Namun, pada awal 2024, perusahaan menghadapi lonjakan kredit macet yang signifikan, dengan rasio TWP90 mencapai 12,58% dan total pinjaman outstanding sebesar Rp 444,69 miliar. Situasi ini memicu pengunduran diri Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
Proses Hukum dan Status Buron
Penangkapan di Doha, Qatar
Setelah hampir setahun dalam pelarian, Adrian Gunadi akhirnya ditangkap di Doha, Qatar. Proses ekstradisi berlangsung intensif, melibatkan koordinasi antara OJK, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pada 26 September 2025, Adrian Gunadi dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Jakarta pada 27 September 2025. Ia langsung dibawa ke Gedung Djuanda I OJK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukum dan Implikasi
Adrian Gunadi terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 305 ayat 1 Junto Pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, serta Pasal 5542 KUHP Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi sektor fintech di Indonesia, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik dan stabilitas industri.
